Menaker Tegaskan Pentingnya Sistem Manajemen K3 di Dunia Industri

Menaker Tegaskan Pentingnya Sistem Manajemen K3 di Dunia Industri

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 19:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: dok kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam dunia industri. Hal itu wajib ditaati oleh setiap perusahaan di Indonesia.

"Maka dari itu pentingnya kepada dunia industri menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), pada prinsipnya penerapan SMK3 bersifat normative sehingga wajib ditaati oleh perusahaan," tegas Ida, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja sendiri merupakan sistem perlindungan bagi tenaga kerja dan jasa konstruksi untuk meminimalisir resiko kerugian moral maupun material yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida turut memuji penandatanganan MoU yang dilakukan antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan forum QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) atau lebih dikenal dengan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan BUMN Konstruksi.

Sebab dengan dilakukannya kerja sama melalui MoU tersebut, bisa memotivasi perusahaan konstruksi agar sadar mengenai Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawannya.

ADVERTISEMENT

"Kerja sama di bidang konstruksi ini diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran perusahaan konstruksi agar melaksanakan norma K3 dengan baik," jelas Ida.

Menurut Ida salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi, sehingga semua pihak harus terus menerus menggelorakan K3 dengan tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.

Ia juga menambahkan pentingnya melakukan pendekatan K3 secara modern, yakni melalui penerapan SMK3 yang bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di perusahaan.

Pendekatan pengaturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 sendiri adalah upaya untuk preventif, sehingga lebih mengedepankan pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.

"Saya sangat mengharapkan kerja nyata kita, agar K3 dapat menjadi budaya di masyarakat sehingga kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat turunkan dan dihindari," pungkas Ida.

Sebagai informasi, tugas DK3N sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2016 tentang DK3, adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait bidang K3.

Penandatangan MOU antara DK3N dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi ini, mempunyai tujuan utama yaitu mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads