Kemnaker Minta Pemda Bentuk Layanan Satu Atap untuk TKI

Kemnaker Minta Pemda Bentuk Layanan Satu Atap untuk TKI

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 19:09 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta Pemerintah Daerah (Pemda) berperan dalam membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI.

Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana mengatakan LTSA menjadi salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI non prosedural, selain memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif).

"LTSA adalah salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemda memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan," ujar Eva dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab Pemda baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Eva, pembentukan LTSA ini untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu, sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

ADVERTISEMENT

Eva menambahkan LTSA ke depan juga harus memiliki penyelesaian sengketa (dispute settlement), untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement ini menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

"Jadi jika terjadi masalah di daerah PMI, tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta," terang Eva.

Eva menambahkan pihaknya juga mendorong agar peran Pemda lebih diperkuat dalam memperbaiki layanan, tata kelola dan perlindungan terhadap PMI. Pasalnya masalah ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Optimalisasi LTSA mengkanalisasi seluruh proses migrasi benar-benar prosedural, terdokumen dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah resiko," katanya.

Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengatakan berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan Pemda secara terkoordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, Pemda membentuk LTSA.

Abdullah berharap melalui Rakor di LTSA Cirebon, PMI khususnya di Cirebon bisa didata, dilindungi demi keamanan dan kenyamanan dari tempat asal, sampai dengan bekerja, sehingga tidak ada lagi PMI nonprosedural. "Jadi semua PMI, harus melewati LTSA bantuan Kemnaker ini," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemnaker sejak tahun 2015 hingga saat ini, LTSA yang telah dibangun berjumlah 42 Lokasi di seluruh Indonesia. LTSA yang terintegrasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yakni LTSA Kabupaten Banyumas, Banyuwangi, Kebumen, Batang dan LTSA Kabupaten Pamekasan. Sedangkan LTSA yang sudah terbentuk di Jawa Barat antara lain LTSA Cirebon, Indramayu dan Subang.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads