KPK mengatakan dua Komisioner KPU tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku. Kedua komisioner KPU itu meminta penjadwalan ulang karena banjir yang terjadi di Jakarta hari ini.
"Karena ada kendala teknis banjir tadi pagi, maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi pemeriksaan akan dijadwal ulang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Dua Komisioner KPU yang dijadwalkan diperiksa hari ini Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Arief merupakan Ketua KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Riezky Aprilia dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Ali mengatakan semua saksi yang dijadwalkan diperiksa untuk kasus suap PAW itu akan dijadwalkan ulang. Para saksi rencananya diperiksa untuk tersangka Saeful.
"Semua saksi-saksi kasus PAW, sepakat dengan penyidik atur jadwal ulang," sebutnya.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.