Penyerahan berkas untuk bakal calon (balon) perseorangan atau independen telah ditutup pada Minggu (23/2) pukul 00.00 WIB. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada balon perseorangan yang menyerahkan berkas pendaftaran Pilkada Sleman 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Padahal, sebelumnya ada dua pasang balon perseorangan yang melakukan bimtek ke KPU Sleman sebagai persiapan untuk mendaftarkan diri. Kedua bakal calon tersebut yakni Haris Nugroho-Imam Heru Purnomo dan Wajiman-Sindu Kurniawan.
Namun, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, kedua calon tersebut tidak kunjung menyerahkan berkas pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan, yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan, maka ditetapkan status mereka batal menyerahkan," kata Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2020).
Trapsi menjelaskan, untuk bisa maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Sleman 2020, pasangan calon harus mampu mengumpulkan total dukungan sebanyak 58.096 KTP.
"58.096 syarat dukungan minimal untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan," jelasnya.
Dukungan tersebut setidaknya mencakup 9 kecamatan yang ada di Sleman dari total 17 kecamatan. Namun, dengan tidak adanya yang mengembalikan berkas pendaftaran maka dipastikan Pilkada Sleman tidak akan diikuti oleh calon perseorangan.
"Artinya tidak ada perseorangan dan nanti semua melalui mekanisme partai, artinya diusung oleh partai," paparnya.
Dijadwalkan untuk tahap pendaftaran paslon dari partai politik yakni pada bulan Juli 2020 mendatang.
"Tahap selanjutnya yakni pendaftaran paslon tanggal 16-18 Juni 2020," jelas Trapsi.
(rih/mbr)