Pilkada Sragen Juga Tanpa Calon Independen Gegara Kurang Dukungan KTP

Pilkada Sragen Juga Tanpa Calon Independen Gegara Kurang Dukungan KTP

Andika Tarmy - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 21:56 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi pilkada. (Foto: Zaki Alfarabi)
Sragen -

Pilkada Sragen 2020 dipastikan digelar tanpa calon perseorangan atau independen. Satu-satunya pasangan bakal calon independen Suroto-Suparman, gagal melangkah ke tahap selanjutnya karena tidak bisa memenuhi persyaratan.

Pasangan Suroto-Suratman bersama pendukungnya hadir di kantor KPU Sragen menjelang batas waktu penyerahan syarat dukungan, Minggu (23/2) malam. Namun KPU menyatakan tidak dapat melanjutkan proses, karena pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang dimaksud adalah print out formulir B1.1 KWK dari sistem informasi Silon KPU.

"Atas dasar itulah KPU memutuskan bahwa, bakal calon perseorangan itu istilahnya batal menyerahkan dokumen syarat dukungan. Sehingga kesimpulannya (Pilkada) Sragen tidak ada calon perseorangan, karena batas akhirnya tadi malam jam 00.00 WIB," ujar Ketua KPU Sragen, Minarso, ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin menjelaskan, bakal calon independen harus menyiapkan data formulir B1 KWK yang berupa surat pernyataan dukungan dilampiri fotokopi e-KTP dan ditandatangani oleh warga yang mendukung. Data ini kemudian diinput ke dalam formulir B1.1 KWK dalam sistem informasi Silon KPU.

"Usai diinput dalam Silon, formulir B1.1 KWK ini kemudian dicetak dan disertakan dalam penyerahan syarat dukungan. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya," terang Mukhsin.

Dalam formulir B1.1 KWK ini, lanjut Mukhsin, pasangan calon independen menginput data dukungan diurutkan per desa. Formulir ini diperlukan KPU untuk dicocokkan dengan surat dukungan fisik dalam formulir B1 KWK.

"Selain itu, dalam sistem informasi Silon KPU, pasangan Suroto-Suparman baru bisa menginput sekitar 22 ribu dukungan. Jumlah itu masih terpaut jauh dari persyaratan minimal yakni 58.268 dukungan," terang Mukhsin.

Pasangan Suroto-Suparman bersama tim pendukungnya, disebut Mukhsin telah menerima penjelasan dari KPU tersebut. Pasangan tersebut legowo meski langkahnya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah mendatang, dipastikan gagal.

Suroto merupakan perangkat Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong. Sementara pasangannya, Suparman adalah pensiunan guru asal Kampung Kauman, Desa/Kecamatan Masaran. Pasangan ini diusung Komunitas Panji Panji Hati.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads