Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto meminta pimpinan UGM mencabut gelar yang sudah diberikan kepada Rektor Unnes Fathur Rokhman jika terbukti melakukan plagiat. Pengacara Fathur, Muhtar Hadi Wibowo, menegaskan tuduhan plagiat itu fitnah.
"Dalam beberapa hari terakhir, beredar tuduhan yang menyatakan klien saya melakukan plagiasi dalam penulisan disertasi saat beliau menyelesaikan pendidikan S3 di UGM. Tuduhan tersebut direproduksi terus-menerus dan telah menjadi fitnah. Kampanye kebohongan terhadap diri klien saya secara pribadi, keluarga, dan Universitas Negeri Semarang," kata Muhtar dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).
"Tuduhan plagiasi terhadapnya adalah tidak benar sekaligus memberi latar belakang yang membuat tuduhan tersebut berulang kali dituduhkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar menguraikan tuduhan plagiasi itu bermula pada 2014 saat kliennya menjadi calon Rektor Universitas Negeri Semarang. Tuduhan plagiat itu ditujukan pada penulisan artikel ilmiah di Jurnal Litera.
"Saat itu beliau dituduh melakukan plagiasi dalam penulisan artikel ilmiah di Jurnal Litera. Setelah dilakukan kajian oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dinyatakan dengan tegas bahwa tuduhan plagiasi itu terbukti tidak benar," tuturnya.
Dia menyebut tudingan plagiat itu kembali berembus saat kliennya menjadi Rektor Unnes. Menurutnya, karena tudingan pertama tidak terbukti, tudingan plagiat kembali dilemparkan terkait disertasi kliennya.
"Karena tuduhan sebelumnya terbukti tidak benar, kali ini Prof Dr Fathur Rokhman, MHum, dituduh melakukan plagiasi dalam penulisan disertasi saat menempuh pendidikan S3 di Universitas Gadjah Mada. Pola-pola kemunculan tuduhan plagiasi itu menegaskan bahwa tuduhan plagiasi merupakan serangan untuk menjatuhkan Prof Dr Fathur Rokhman, MHum, dan menghancurkan reputasi Universitas Negeri Semarang yang saat ini dipimpinnya," jelasnya.
Muhtar menambahkan kliennya menyusun disertasi sejak 1997 dan selesai diuji melalui sidang akademik pada 2003. Selama menyusun disertasi tersebut, Fathur disebut bekerja sama dengan mahasiswanya, yaitu Nefi Yustiani dan Ristin Setiani, dalam skema penelitian yang kini disebut 'penelitian payung'. Dengan skema ini, dosen dan mahasiswa melakukan penelitian dengan topik dan objek yang sama.
Muhtar menyebut masing-masing mahasiswa tersebut memberikan keterangan Fathur tidak melakukan plagiasi. Kemudian dosen pembimbing Fathur maupun promotor juga menyebut tidak ada unsur plagiasi.
"Dengan adanya pernyataan dari dua mahasiswa serta pernyataan dari promotor dan para pembimbing tersebut, tuduhan bahwa Prof Dr Fathur Rokhman, MHum, telah melakukan plagiasi adalah tidak benar. Tuduhan plagiasi terhadap disertasinya dengan sendirinya merupakan serangan terhadap integritas akademik promotor dan para pembimbing disertasi Fathur Rokhman yang telah dengan tekun, cermat, dan penuh dedikasi membimbingnya dalam menulis disertasi," bebernya.
"Mengingat berbagai kerusakan yang ditimbulkan oleh tuduhan tersebut terhadap kehormatan Prof Dr Fathur Rokhman, MHum, kehormatan keluarganya dan reputasi Universitas Negeri Semarang, diimbau siapa pun yang memainkan tuduhan ini untuk tujuan pribadi dan kelompok agar menghentikan semua tindakan tersebut. Mari menggunakan energi dan kreativitas yang kita miliki untuk kebaikan demi kebermanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat dan bangsa," harapnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto meminta pimpinan UGM segera menyelesaikan kasus dugaan plagiasi pada disertasi yang disusun oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman. Jika terbukti, gelar doktor yang sudah diberikan harus ditarik kembali.
"Kalau gelar diperoleh dengan cara-cara yang terbukti plagiat ya memang harus dicopot (gelarnya), dan itu berlaku kepada siapa saja. UGM sudah punya best practices-nya," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Senin (24/2).
"Dulu pernah ada tesis S2 dipatahkan, bahkan ada disertasi S3 dipatahkan juga dan gelarnya dicabut pada tahun 2000," lanjut Sigit.