Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Bertambah Jadi 3 Orang

Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Bertambah Jadi 3 Orang

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 19:44 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Pos DVI Biddokkes Polda DIY, Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Sleman -

Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman. Sehingga total ada tiga tersangka dalam kasus ini.

"Tadi siang, setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).

Polda DIY juga telah menahan kedua orang tersangka tersebut. Namun Yulianto belum mengungkap identitas dan peran R dan DS dalam tragedi yang terjadi pada Jumat (21/2) lalu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tersangka pertama yang ditetapkan polisi yakni seorang Pembina Pramuka sekaligus guru PNS SMPN 1 Turi yakni IYA.

Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. IYA terancam hukuman bui 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Yulianto mengungkap total saksi yang diperiksa hingga hari ini mencapai 22 orang.

"Perkembangan penyidikan hari ini. Jumlah yangg diperiksa sudah 22 orang," kata Yulianto.

(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads