Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman. Sehingga total ada tiga tersangka dalam kasus ini.
"Tadi siang, setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).
Polda DIY juga telah menahan kedua orang tersangka tersebut. Namun Yulianto belum mengungkap identitas dan peran R dan DS dalam tragedi yang terjadi pada Jumat (21/2) lalu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka pertama yang ditetapkan polisi yakni seorang Pembina Pramuka sekaligus guru PNS SMPN 1 Turi yakni IYA.
Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. IYA terancam hukuman bui 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Yulianto mengungkap total saksi yang diperiksa hingga hari ini mencapai 22 orang.
"Perkembangan penyidikan hari ini. Jumlah yangg diperiksa sudah 22 orang," kata Yulianto.
(sip/ams)