Pelaku adalah Nito (49), warga Sumberbaru, Jember. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat akan melakukan perjalanan pulang ke rumahnya.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Anggi Naulifar Siregar mengatakan pelaku mengakui sakit sakit lantaran korban selalu mengejek pelaku dengan kata-kata seperti muka maling. Lantaran kata-kata itu, pelaku emosional, pulang ke tempat kos mengambil clurit.
"Pelaku ini sakit hati kepada korban lantaran diejek muka maling oleh korban," kata Anggi kepada wartawan di Mapolsekta Waru Sidoarjo, Senin (24/2/2020).
Anggi menambahkan, setelah mengambil celurit, pelaku kembali ke lokasi dan tanpa berkata apa-apa langsung membacok korban.
"Korban dibacok oleh pelaku tiga kali. Melihat korban sudah tidak bernapas, pelaku melarikan diri," kata Anggi.
Anggi menambahkan pelaku saat itu hendak kabur ke rumahnya di daerah Sumberbaru, Lumajang. Namun, sebelum sampai, pelaku telah diamankan di daerah Jatiroto, Lumajang.
"Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Anggi. (iwd/iwd)