Penyidik Polda Metro Jaya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua eksekutor Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana. Saksi menyebut terdakwa Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersedia melakukan pembunuhan setelah dijanjikan uang oleh Aulia Kesuma.
Penyidik Polda Metro Jaya, Sigit, awalnya menceritakan penangkapan kedua terdakwa. Dia juga membeberkan pengakuan Aulia Kesuma selama proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait peran kedua eksekutor, Sigit menyebut awalnya Sugeng dan Agus enggan melakukan pembunuhan. Namun keduanya akhirnya melakukan perbuatan itu setelah dijanjikan uang oleh Aulia.
"Dijanjikan Rp 500 juta itu makanya dia mau. Dia (terdakwa) membenarkan," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Kedua eksekutor, kata Sigit juga, ikut memukul dan menginjak korban Pupung saat kejadian. Mereka juga diminta membakar jasad korban namun batal karena merasa kasihan.
"Ada yang memukul, menginjak leher," ujar Sigit.
Dalam persidangan itu, Terdakwa Agus dan Sugeng membantah kesaksian Sigit. Mereka mengaku tak memukul dan menginjak korban.
"Ada yang tidak sesuai. Saya tidak menginjak-injak. Saya diajak masuk, cek orangnya itu," kata Agus.
Dia juga membantah dijanjikan langsung sejumlah uang oleh Aulia. Menurut Agus uang tersebut dijanjikan oleh Aki yang hingga kini masih buron.
"Uang itu saya tidak meminta, saya tidak mengiyakan. Aulia itu yang bilang sendiri," ucapnya.
"Itu bilang sama Aki. Itu (dijanjikan) dari Aki," imbuh Agus.
Kuasa hukum terdakwa, menyebut kliennya awlanya ingin pergi setelah diajak bicara di Apartemen Kalibata City untuk merencanakan pembunuhan. Namun kliennya ketika itu merasa terpengaruh oleh Aki.
"Waktu di seputaran parkiran Kalibata City mereka sebenarnya sudah mau pergi, mereka tidak mau. Tapi karena mungkin Aki ini orang pintar, mereka mengaku pada kita semacam dihipnotis gitu," kata kuasa hukum terdakwa, Balkis Nasution.
Kedua terdakwa juga sempat menerima uang dari Aulia sebesar Rp 10 juta setelah pembunuhan dilakukan. Namun uang itu diminta Aki hingga akhirnya Agus dan Sugeng hanya mendapatkan Rp 2 juta.
"Dapat pertama itu Rp 10 juta, Aki itu meminta, mana uang dikasi Aulia. Dikasih lah sama Sugeng dan Agus, lalu dia dikasih (oleh Aki) Rp 2 juta," kata kuasa hukum lainnya, Angga Kurnia.