Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 36 kasus korupsi yang dihentikan oleh KPK pada tahap penyelidikan dapat dilanjutkan kasusnya. Kasus tersebut, kata dia, dapat dilanjutkan jika ditemukan bukti baru.
"Kalau ada bukti baru, bisa dong. Bisa dong," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Saat ditanya apakah penghentian 36 kasus tersebut sudah lewat gelar perkara, Firli mengatakan penghentian kasus tersebut sudah lewat mekanisme hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya sudah kita lakukan sesuai mekanisme," ujarnya.
Firli menjelaskan, penghentian 36 kasus korupsi di KPK dilakukan karena ada proses hukum yang harus diikuti. Dia menganggap penghentian kasus tersebut bukan hal yang aneh.
"Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti. Sebenernya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," imbuhnya.
Dia pun tak ada masalah dengan kritik yang dilontarkan terhadap penghentian kasus tersebut. Firli menilai kritik tersebut sebagai wujud cinta kepada KPK.
"Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup. Tapi yang pasti begini, kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk koreksi, untuk lebih hati-hati, dan itu juga wujud bukti yang kritik itu sayang dengan KPK, dia cinta," tutur Firli.
Simak Video "36 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Saut: Tak Usah Disampaikan ke Publik"