KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Firli: Bukan Hal Aneh

KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Firli: Bukan Hal Aneh

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 14:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Eva Safitri/detikcom)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi bukan suatu hal yang aneh. Dia menyebut penghentian kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sebenarnya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Alexander Marwata, keputusan sama, pendapat saya sama. Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti," kata Firli, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," ujarnya.


Sejak menjabat di KPK, Firli mendata kasus korupsi apa saja yang tidak selesai. Sebab, menurutnya, banyak kalangan yang mempertanyakan status kasus korupsi tersebut.

"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah di tahap penyelidikannya ada 366, di tahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "36 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Saut: Tak Usah Disampaikan ke Publik"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]




Bila tidak selesai, Firli mengatakan perlu langkah hati-hati. Dia menyebut harus selesai dengan ketentuan hukum.

"Maknanya adalah kalau tidak selesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," sebutnya.

Namun, Firli enggan menyebut kasus apa saja yang dihentikan dari 36 kasus korupsi yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK. Ia justru menjelaskan konsep penyelidikan yang bisa naik ke penyidikan di KPK.

"Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikkan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak, gitu," imbuhnya.


Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah KPK yang telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. ICW menilai kinerja KPK di bidang penindakan akan merosot tajam.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (21/2).

Halaman 2 dari 2
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads