Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain mencabuli anak sesama jenis, tersangka mengunggah aksinya di media sosial.
"Tersangka ini, kenapa dia melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual, intinya adalah sebagai pemuas nafsu, untuk dicabuli dan disodomi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Aksi tersangka ini awalnya terungkap dari informasi yang diberikan US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) ke Bareskrim Polri. Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial PS (44) pada Rabu (12/2) di Jawa Timur.
"Dia sebagai penjaga sekolah, juga sebagai pelatih Pramuka, sebagai pelatih bela diri. Ini adalah cara dia menarik anak-anak didiknya ini untuk dicabuli," ungkap Argo.
Dalam aksinya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang hingga akses internet gratis. Tersangka juga kerap mengancam korbannya tak diikutkan dalam kegiatan Pramuka dan bela diri jika tak mau mengikuti kemauan tersangka.
"Ada sekitar tujuh orang anak yang jadi korban, umur 6 sampai 15 tahun," tutur Argo.
Aksi cabul itu sudah dilakukan tersangka sejak 8 tahun lalu. Tersangka juga merekam aksinya dan menyebarkan di grup WhatsApp.
"Saat melakukan itu, divideokan oleh tersangka, kemudian video itu di-upload. Dia punya WA group penyimpangan seksual. Ada 50 anggota di sana, jadi saling share," kata dia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan bantal milik tersangka. Tersangka kini dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Bocah Korban Sodomi Sales Alat Dapur di Sidrap Dimakamkan"