Diminta Gerindra Tarik Draf Omnibus Law, Mahfud Md 'Serang' Balik

Diminta Gerindra Tarik Draf Omnibus Law, Mahfud Md 'Serang' Balik

Kadek Luxiana - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 14:21 WIB
Mahfud MD
Mahfud Md (ari/detikcom)
Jakarta -

Gerindra meminta pemerintah menarik kembali draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md 'menyerang' balik Gerindra.

"Silakan DPR bikin drafnya!" kata Mahfud Md kepada wartawan sambil bergegas masuk ke mobil di halaman parkir kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Usulan penarikan draf itu dilontarkan oleh Partai Gerindra dan mencermati adanya salah ketik dalam draf tersebut pada Pasal 170, di mana peraturan pemerintah (PP) dapat mengubah undang-undang (UU). Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah memperbaiki salah ketik di draf tersebut. Usai perbaikan, pemerintah dapat mengembalikan draf tersebut kepada DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya pikir pemerintah ya kalau memang salah ketik ya segera diperbaiki. Saya berharap pemerintah segera memperbaiki salah ketik itu, di mana supaya ada pembetulan dan diajukan susulan," ujar Muzani.

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "Komentari Salah Ketik Omnibus Law, MPR: Namanya Manusia"

[Gambas:Video 20detik]



Usulan pencabutan draf itu juga dilontarkan guru besar ilmu hukum UI, Prof Hikmahanto Juwana. Menurutnya, seharusnya Kementerian Hukum dan HAM memastikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sesuai dengan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini, kata Hikmahanto, sepertinya yang tidak dilampaui oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Karena itu, Staf Khusus Presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden.

"Dalam konteks demikian tentu masukan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada di tangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden. Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Ciptaker," pungkas Hikmahanto.

Berikut ini pasal yang dimaksud:

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads