KPK Panggil 1 Saksi terkait Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Panggil 1 Saksi terkait Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 10:33 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil seseorang atas nama Soepriyono Waskito Adi sebagai saksi kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Soepriyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Soepriyono diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta. Dalam kasus ini, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto menjadi buron KPK.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Dia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Simak Video "Jejak Kelam Eks Sekjen MA Nurhadi 'Si Buronan' KPK"

[Gambas:Video 20detik]




(ibh/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads