"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Soepriyono diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta. Dalam kasus ini, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto menjadi buron KPK.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Dia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Simak Video "Jejak Kelam Eks Sekjen MA Nurhadi 'Si Buronan' KPK"
(ibh/aud)