Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan memeriksa kejadian penebangan 191 pohon saat revitalisasi Monas. Ombudsman menduga ada maladministrasi proses rekomendasi teknis pemotongan.
"Iya kami akan melakukan pemeriksaan terkait hal itu. Awalnya kami menunggu inspektorat dan DPRD yang melakukan pemeriksaan dan menunggu mereka menyampaikan tindakan korektif apa yang akan perlu dilakukan," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (20/2/2020).
"Tapi sepertinya inspektorat dan DPRD tidak masuk sampai ke langkah perbaikan apa yang harus dilakukan. Kami akan masuk sebagai pemeriksaan atas inisiatif sendiri," ucap Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teguh, rekomendasi teknis (rekomtek) pemotongan pohon suatu dalam SK Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemindahan Pohon Besar dengan Penggantinya.
Teguh menyebut ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pemohon, dalam hal ini Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pohon pengganti pun harus disediakan terlebih dahulu sebelum pemotongan pohon lama.
"Sebetulnya harus ada pengajuan izin, kalau antar-instansi pengajuan ke Dinas Kehutanan (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) selaku pemegang hak untuk keluarkan rekomtek, nanti dinas kehutanan yang mengeluarkan rekomtek," ucap Teguh.
"Kalau sudah, baru kemudian, Dinas Citata sediakan pohon pengganti, kalau belum maka tidak boleh ditebang, dan harus ada serah-terima dulu, baru boleh ditebang," kata Teguh.