Ombudsman DKI Periksa Penebangan 191 Pohon oleh Pemprov DKI di Monas

Ombudsman DKI Periksa Penebangan 191 Pohon oleh Pemprov DKI di Monas

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 21:24 WIB
Proyek revitalisasi Monas kembali dilanjutkan usai diizinkan Sekretariat Negara (Setneg). Sejumlah pekerja dan alat berat tampak sibuk kerjakan proyek itu.
Ilustrasi Kawasan Monas (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan memeriksa kejadian penebangan 191 pohon saat revitalisasi Monas. Ombudsman menduga ada maladministrasi proses rekomendasi teknis pemotongan.

"Iya kami akan melakukan pemeriksaan terkait hal itu. Awalnya kami menunggu inspektorat dan DPRD yang melakukan pemeriksaan dan menunggu mereka menyampaikan tindakan korektif apa yang akan perlu dilakukan," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (20/2/2020).

"Tapi sepertinya inspektorat dan DPRD tidak masuk sampai ke langkah perbaikan apa yang harus dilakukan. Kami akan masuk sebagai pemeriksaan atas inisiatif sendiri," ucap Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teguh, rekomendasi teknis (rekomtek) pemotongan pohon suatu dalam SK Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemindahan Pohon Besar dengan Penggantinya.

Teguh menyebut ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pemohon, dalam hal ini Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pohon pengganti pun harus disediakan terlebih dahulu sebelum pemotongan pohon lama.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya harus ada pengajuan izin, kalau antar-instansi pengajuan ke Dinas Kehutanan (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) selaku pemegang hak untuk keluarkan rekomtek, nanti dinas kehutanan yang mengeluarkan rekomtek," ucap Teguh.

"Kalau sudah, baru kemudian, Dinas Citata sediakan pohon pengganti, kalau belum maka tidak boleh ditebang, dan harus ada serah-terima dulu, baru boleh ditebang," kata Teguh.

Jika Kepala Dinas CKTRP Heru Nugroho menyebut belum memiliki rekomtek, namun langsung menebang, ada indikasi maladministrasi sehingga Ombudsman akan memeriksa kasus tersebut.

"Mengkaji dugaan maladminitrasinya. Dugaan sementara, penebangan tersebut belum melalui proses kajian dan pemberian rekomtek dari dinas yang punya kewenangan," kata Teguh.

Menurut Teguh, tidak ada juga aturan jika dua minggu surat tidak dijawab maka otomatis ada rekomendasi. "Nggak ada aturan. Nggak bisa," kata Teguh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads