"Kalau dalam ketentuan itu kan sebenarnya setelah diganti itu kan, miliknya UPK Monas, itu kan pohon miliknya UPK Monas. Kalau itu biasanya disimpan atau dimanfaatkan untuk membuat bangku atau furnitur," ucap Heru kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Namun, Heru belum bisa memastikan apakah kayu tersebut bisa dijual atau tidak. Menurutnya, Dinas Citata dan Pertanahan tidak punya kewenangan.
"Kalau ketentuan itu (penjualan kayu) kita nggak ngerti, karena itu kembali kepada pemilik asetnya kan, kita kan sebagai pelaksana di sini, kan intinya bahwa barang itu dititipkan kemarin, disimpan," ucap Heru.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menanam pohon pengganti 191 pohon yang ditebang. Ada beberapa jenis pohon yang akan ditanam di area Monas.
"Itu sudah ditanam lagi itu. Iya ada, itu ada pohon mahoni, dan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan ke kita. Ada pohon trembesi, mahoni, sama satu lagi mungur," kata Heru.
Diketahui, sebanyak 191 pohon, termasuk mahoni, yang ditebang saat proses revitalisasi Monas belum diketahui keberadaannya. UPK Monas menyebut hanya menyimpan 7 batang pohon, sedangkan sisanya di Dinas Taman Kota dan Hutan Kota (dulu Dinas Kehutanan).
"Pohonnya dibawa ke gudang Sudin Kehutanan, informasinya (lokasi di) Pulogadung," ujar Kasi Informasi UPK Monas Irfal Guci saat dihubungi detikcom, Rabu (5/2).
(aik/idn)