Pria yang Tanam Ganja di Pamulang Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Pria yang Tanam Ganja di Pamulang Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 20:03 WIB
Ditangkap karena Tanam Ganja, Pria Ini Sudah 20 Kali Eksperimen
Polresta Depok merilis penangkapan pria yang menanam ganja. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Depok -

Seorang warga Pamulang, Tangsel, bernama Rohim alias Wellqi (38) ketahuan polisi menanam 2 batang pohon ganja. Tanaman ganja ini ditemukan polisi di rumahnya setelah sebelumnya Rohim ditangkap seusai transaksi sabu.

Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, awal mulanya anggotanya menangkap pria bernama Aga Aldi dan Muchtar Saputra. Saat itu, Aga kedapatan menyimpan 0,34 gram sabu.

"Kemudian kita kembangkan dia dapat dari mana, kemudian dia mendapat orang dari Muchtar. Dia (Muchtar) juga terdapat barang bukti sabu 4,3 gram," kata Azis di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (20/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Muchtar ini. Polisi ingin mengetahui dari mana Muchtar mendapatkan sabu tersebut.

"Ternyata pada saat akan dikembangkan ada orang yang memesan sabu," katanya.

ADVERTISEMENT

Si pemesan sabu ini tak lain adalah Rohim. Rohim pun akhirnya ikut ditangkap polisi.

"Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan, dia menanam ganja di rumahnya," tuturnya.

Simak Video "Sejoli Asal Rusia Tepergok Tanam Ganja Secara Hidroponik di Bali"

Ada 2 tanaman ganja yang ditemukan di rumah Rohim saat itu. Ganja itu sudah berusia 3 bulan dan belum saatnya dipanen.

"Saat ini pengakuan dari tersangka untuk dipakai sendiri," ujarnya.

Rohim mengaku sudah 20 kali mencoba menanam ganja di rumahnya, namun selalu gagal. Percobaan yang ke-21 kalinya ini dia berhasil, tetapi keburu ditangkap polisi.

"Di mana percobaan yang awal gagal terus dan yang terakhir ini berhasil. Dan dia sempat mencoba beberapa kali untuk dikonsumsi sendiri. Namun dari kegiatan dia berkali-kali berupaya untuk membudidayakan, ini bisa berpotensi dia akan mencoba untuk memperdagangkan atau mengkomersialkan ini, ganja atau tumbuhan yang dilarang oleh undang-undang untuk diedarkan," tandasnya.

Sementara pengedar sabu mengaku sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut. Pengedar mendapatkan upah atas setiap sabu yang terjual.

"Untuk pengakuan sementara, dia dapat upah Rp 50 ribu per gramnya. Dijual Rp 1,2 juta, kemudian dia mendapatkan upah Rp 50 ribu per gramnya," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads