Terdakwa Aulia Kesuma sempat meminta sidang pemeriksaan saksi di kasus pembunuhan berencana Edi Candra Purnama (Pupung) dan Muhammad Adi Pradana (Dana) ditunda. Hal itu dikarenakan Aulia mengganti pengacara dan tim pengacara yang baru ditunjuk itu belum mempelajari dakwaan.
"Kami mencabut kuasa yang lama, surat sudah disampaikan. Kuasa baru belum dapat berkas perkara, jadi apakah memungkinkan sidang di tunda karena kami belum mempelajari sama sekali," ujar Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Kelvin, Firman Candra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/2/2020).
Firman mengatakan, pihaknya belum mempelajari kasus yang menjerat Aulia secara rinci. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi pembelaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, permintaan penundaan sidang ini ditolak oleh Hakim Suharno. Menurutnya, kuasa hukum seharusnya sudah mengetahui kasus dari salinan surat dakwaan.
"Itu hanya kepentingan dari saudara sendiri, dan kemudian agenda pada hari ini pemeriksaan. Paling tidak saudara sudah ada bekal dari salinan surat dakwaan," kata Suharno.
Diketahui hari ini PN Jaksel melakukan lanjutan sidang keterangan saksi terhadap Aulia Kesuma. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saski.
Ketiga saksi ini merupakan keluarga dari Pupung. Yaitu, Asoka Wardana dan Sri Rahayu yang merupakan Kakak dari pupung, dan Rizki Indrawarman keponakan Pupung.
Aulia bersama anak kandungnya Geovanni Kelvin didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana. Keduanya didakwa Pasal 340 dan atau 338 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dwia/zap)