Tak Komentari Salah Ketik Omnibus Law, Jokowi Tepis PP Bisa Batalkan UU

Tak Komentari Salah Ketik Omnibus Law, Jokowi Tepis PP Bisa Batalkan UU

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 12:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak UU bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tercantum dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja 'Omnibus Law'. Jokowi tidak mengomentari penyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal ada kesalahan ketik di RUU Cipta Kerja.

"Ya nggak mungkin (UU bisa diubah dengan PP). Artinya apa? Pemerintah bersama DPR dan selalu terbuka ini masih terlalu awal mungkin masih tiga bulan, mungkin masih empat bulan baru selesai atau lima bulan baru selesai. Ya kan kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian-kementerian terbuka untuk menerima masukan masukan," ujar Jokowi di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Masukan itu nantinya akan diakomodir dan dibahas bareng di DPR. Jokowi juga meyakini DPR menerima masukan soal RUU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kita nanti bisa akomodir lewat kementerian kemudian persetujuan di DPR artinya apa pemerintah membuka seluas luasnya masukan DPR juga saya kira akan membuka seluas luasnya, masukan-masukan lewat mungkin dengar pendapat," ujar Jokowi.

Jokowi meminta seluruh pihak melihat secara menyeluruh isi RUU Cipta Kerja. Jangan langsung menyampaikan kritik.

ADVERTISEMENT

"Wong satu persatu belum dilihat, sudah dikritik. Ini belum, sekali lagi, ini belum UU lho ya. Ini rancangan undang undang yang baik asosiasi, baik serikat, baik masyarakat, bisa memberikan masukan kepada pemerintah kementerian maupun kepada DPR," ucap Jokowi.

Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik:

Pasal yang dimaksud yaitu BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Pasal 170 berbunyi:

Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kemenko Perekonomian menyatakan Pasal 170 telah benar dan tidak salah ketik.

"Usulan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut, pada intinya tetap menghormati peran DPR RI dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, karena pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Jika harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang, akan memerlukan waktu dan proses antara lain mengusulkan perubahan program legislasi nasional dan pembahasan Pemerintah dengan DPR RI," kata Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna.

Beda Kemenko Perekonomian, beda pula Kemenko Polhukam. Menko Mahfud Md mengaku materi di atas tidak lah mungkin.
"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020).

Halaman 2 dari 2
(dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads