KPK Segera Jawab Surat Keberatan Kompol Rosa yang Dikembalikan ke Polri

KPK Segera Jawab Surat Keberatan Kompol Rosa yang Dikembalikan ke Polri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 16:13 WIB
Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan KPK mengatakan sudah membicarakan surat keberatan yang diajukan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti terkait pengembaliannya ke institusi asalnya, Polri. Pimpinan KPK akan segera menjawab surat itu.

"Sudah (dibahas). Nanti kita jawab," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan pimpinan KPK memiliki tenggat waktu 10 hari setelah surat itu diterima untuk memberikan jawaban. Ia mengatakan pimpinan KPK harus menjawab surat itu.

ADVERTISEMENT

"Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. 10 Hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," ujarnya.

Alex mengatakan Kompol Rosa mempermasalahkan pengembaliannya ke Polri tidak sesuai prosedur. Alex kemudian menjelaskan duduk perkara persoalan pengembalian Kompol Rosa tersebut. Alex menyebut pengembalian Kompol Rosa diawali dari pemintaan dari Polri.

"Kan keberatan yang bersangkutan itu kan mekanismenya yg tidak sesuai. Putusan pimpinan kan waktu itu kan, pimpinan itu mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh kepolisian. Dan itu yang diputuskan dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan. Kita kembalikan ke kepolisian itu tanggal 15 Januari kalau enggak salah, 13 kita terima surat dari Asisten SDM sana kan. Kemudian surat pengantar yang bersangkutan kita sampaikan tanggal 21 kalau enggak salah," jelas Alex.

Sebelumnya diberitakan, Kompol Rosa mengajukan surat keberatan dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Surat keberatan itu sudah disampaikan Rosa ke pimpinan KPK.

"Jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020 tentu ini sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Seperti diketahui, Polri dan KPK sempat saling lempar bola pengembalian Kompol Rosa dari KPK ke Polri. KPK menyebut pengembalian Rosa karena permintaan Polri, sedangkan Polri membantah telah menerima pengembalian tersebut.

KPK akhirnya membeberkan kronologi pengembalian Kompol Rosa. Lembaga antirasuah itu menyebut awalnya Polri meminta, namun saat pimpinan KPK sudah sepakat mengembalikan Rosa, Polri menyampaikan pembatalan penarikan.

"Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi. Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020," ucap Ali, Kamis (6/2).

Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads