Anggota Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menilai draf RUU Ketahanan Keluarga tak ada masalah. Namun yang terpenting negara tak perlu masuk ke ranah pribadi.
"Nggak masalah, yang paling penting itu hal-hal yang sangat privat negara nggak usah masuk," kata Yandri di kompleks MPR/DRP, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Yandri mengatakan, bila draf RUU Ketahanan Keluarga dimaksudkan mengatur anggota keluarga untuk lebih tertata, hal itu tak ada masalah. Dia mengatakan dari draf tersebut bisa saja menata keluarga Indonesia secara rapi hingga menimbulkan toleransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, kalau mau mengatur, menata keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah, supaya anggota keluarganya misalkan rapi, tertib, ada tata krama, ada sopan santun, kemudian ada toleransi yang bagus, itu nggak ada masalah," ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut mengatakan, bila draf RUU Ketahanan Keluarga dirasa rumit dan menyentuh ranah privat, itu tidak pas. Dia mengajak publik menunggu draf dan naskah akademik RUU tersebut dibahas bersama semua kalangan.
"Tapi, kalau terlalu jelimet dan terlalu masuk privasi anggota keluarga, itu menurut saya kurang pas. Oleh karena itu, kita tunggu drafnya, drafnya gimana ini, termasuk naskah akademik bagaimana ini, nanti kita lihat," ujar ucapnya.
Selain itu, Yandri menilai perlu kajian mendalam dan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam pembahasan draf RUU, termasuk pasal kontroversial semisal donor sperma dan penyimpangan seksual. Langkah tersebut, menurut Yandri, dapat meredam pro-kontra di masyarakat.
"Makanya itu perlu kajian mendalam. Termasuk melibatkan ormas-ormas Islam, MUI, gimana dari hukum fikih, gimana. Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro-kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," sebut Yandri.
"Saya kira sebuah masalah itu harus ditangani dengan konstruktif, dengan tidak perlu terburu-buru dan melibatkan stakeholder yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam persoalan itu," imbuhnya.
RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Atur Privasi, MPR: Nanti Diproporsionalkan:
(rfs/gbr)