Istri Aher Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kamar Anak Dipisah Agar Tak Incest

Istri Aher Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kamar Anak Dipisah Agar Tak Incest

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 15:04 WIB
Netty Heryawan
Foto:Anggota DPR Fraksi PKS Netty Heryawan (Tya Eka Yulianti)
Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menjadi salah satu pengusul RUU tentang Ketahanan Keluarga. Istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) itu menjelaskan alasan mengapa kamar anak dipisah, semata-mata agar tak terjadi incest (hubungan sedarah).

Mulanya Netty menjelaskan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini tidak mengatur soal pengaturan LGBT. Dia menyatakan RUU ini justru fokus pada isu penyimpangan seksual seperti incest.

"Nah kita hanya concern pada jenis penyimpangan seksual yang menimbulkan gangguan atau masalah bagi orang lain. Sehingga ketika kita bicara tentang seksualitas yang menjadi orang lain sebagai korban, kemudian menjadi anggota keluarga tidak mampu tumbuh dan berkembang. Kan ada incest seperti itu, masa kita akan biarkan, tentu pemerintah harus berikan akses agar anggota keluarga yang mengalami masalah seperti ini bisa dapat rehabilitasi," kata Netty saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Netty lantas mengilustrasikannya lewat kasus pencabulan terhadap anak. Menurutnya, kasus pencabulan justru terjadi dimulau dari keluarga.

"Kalau kita cerita penyimpangan kekerasan, bullying itu kan dimulai dari keluarga, pengawasan kurang melekat, pencegahan tidak dilakukan, edukasi tentang pendidikan seksualitas tidak dilakukan orang tua. Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun. Kenapa? Dimulai dari keluarga. Rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu," tutur Netty.

Untuk diketahui, dalam Bab Pemenuhan Aspek Ketahanan Fisik RUU Ketahanan Keluarga dipaparkan soal tanggung jawab keluarga. Keluarga bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 33
(1) Setiap Keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:
a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;
b. mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan
c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.

Selain itu, RUU ini mengatur soal karakteristik tempat tinggal layak huni, yaitu tempat tinggal yang memiliki sirkulasi udara yang baik hingga tempat tidur orang tua yang terpisah dengan anaknya.

(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan RUU Ketahanan Keluarga ini bersifat masih berupa draf usulan. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya. Mereka adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, sebagai salah satu pengusul, Endang Maria, mengaku belum membaca draf RUU Ketahanan Keluarga secara utuh, termasuk soal materi yang terlalu masuk ke ranah privat. Sebab, dia mengaku sibuk sehingga belum sempat membaca.

Langkah Endang ini ditentang fraksinya yang kemudian menyatakan mencabut dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. "Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga," kata Kapoksi Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020).

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Atur Privasi, MPR: Nanti Diproporsionalkan:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads