Sebanyak 24 pemotor di Banda Aceh terjaring razia busana yang digelar polisi syariah Aceh. Para pelanggar terdiri atas pria yang mengenakan celana pendek serta perempuan berpakaian ketat atau tidak sesuai aturan.
Razia busana digelar petugas Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) di Jalan Teuku Nyak Arief di kawasan Lamnyong, Banda Aceh, Aceh, Kamis (20/2/2020). Pengendara motor yang berpakaian tidak syariat disetop, lalu diarahkan ke pos petugas lainnya.
Para pelanggar ini selanjutnya dicatat identitas mereka serta dibina. Mereka dibolehkan melanjutkan perjalanan setelah mendapat pembinaan di lokasi. Razia di jalan menuju kampus tersebut melibatkan Polisi Militer serta polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam razia selama sejam, petugas menjaring 11 pria bercelana pendek dan 13 perempuan berpakaian ketat. Razia tersebut khusus menyasar pengendara kendaraan roda dua.
"Ini kegiatan rutin setiap bulan kami lakukan. Untuk mencegah pelanggaran syariah terutama masalah busana," kata Kasi Operasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Provinsi Aceh El Amin kepada wartawan.
Menurutnya, razia hanya menyasar pengguna roda dua karena pelanggaran yang dilakukan pemotor terlihat secara kasatmata. Sementara itu, untuk pengguna mobil, polisi syariah tidak memberhentikannya.
"Yang jelas kami melakukan pengawasan selalu. Ini jalan ke kampus. Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini mereka tahu di Aceh ada qanun yang mengatur tentang busana," sebutnya.
"Untuk nonmuslim, jika ada yang terjaring, juga kami lakukan pembinaan supaya lebih menghormati, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," jelasnya.
(agse/gbr)