3 Pasangan Mesum di Banda Aceh Dicambuk di Lokasi Wisata

3 Pasangan Mesum di Banda Aceh Dicambuk di Lokasi Wisata

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 13:39 WIB
Hukuman cambuk ke pasangan mesum di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Tiga pasangan mesum di Banda Aceh dicambuk di lokasi wisata Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, Aceh. Ini pertama kali eksekusi cambuk di luar pekarangan masjid.

Pantauan detikcom, enam terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) dieksekusi di atas sebuah panggung yang dibikin di salah satu sudut Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Satu per satu terpidana dibawa untuk menghadap algojo.

Eksekusi ini disaksikan sejumlah warga Malaysia yang kuliah di Aceh. Keenam terpidana yang disabet adalah RF (21 kali cambukan) dan pasangnnya, FI (21 kali cambukan); FM (22 kali cambukan) dan pasangannya, Rah (20 kali sabetan); serta TWH (22 kali cambukan) dan pasangannya, Mas (22 kali cambukan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mereka dibekuk di sejumlah lokasi di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, diputuskan mereka divonis bersalah dengan hukuman bervariasi.

3 Pasangan Mesum di Banda Aceh Dicambuk di Lokasi WisataHukuman cambuk ke pasangan mesum di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)




Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan cambuk di tempat umum di luar pekarangan masjid sudah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang hukuman cambuk. Sebelumnya, cambuk digelar di masjid karena di sana ada ruangan untuk menempatkan terpidana sebelum dieksekusi.

"Tapi tempat umum seperti ini harus tersedia ruangan, jadi tidak ada hal yang bertentangan ini kita laksanakan di sini kali ini. Ke depan, kita lebih di depan umum lagi (kita laksanakan)," kata Aminullah kepada wartawan.


Para terpidana cambuk hari ini, jelasnya, adalah warga luar Banda Aceh tapi berbuat pelanggaran syariat di kota berjulukan Kota Gemilang itu. Mereka ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, kemudian diproses hukum.

Aminullah menjelaskan, eksekusi cambuk di lokasi wisata tersebut tidak akan membuat wisatawan takut. Soalnya, Pemkot Banda Aceh sudah menjelaskan mereka yang dieksekusi adalah para pelanggar syariat.

"Kita selalu menjelaskan kepada wisatawan supaya jelas, sehingga mereka tahu kenapa (terpidana) dicambuk. Cambuk ini hukuman singkat di depan publik. Kalau dipenjara bisa selama satu tahun," jelasnya.

"Para terpidana ini besok sudah bisa kembali ke masyarakat dan tidak lagi melanggar syariat," ungkap pria yang akrab disapa Bang Carlos ini.
Halaman 2 dari 2
(agse/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads