KPK memeriksa anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin, terkait kasus suap yang menjerat ayahnya. Lewat Achmad Amir, KPK menelusuri dugaan aliran duit kasus tersebut ke klub sepakbola Deltras Sidoarjo.
"Di mana yang didalami adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepakbola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Hari ini, Achmad Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur. Achmad Amir diketahui juga merupakan politikus PKB. Namun ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai wiraswasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ibnu Ghopur bersama Totok Sumedi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo.
Lantas, Saiful Ilah bersama tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, yakni Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek, antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
Simak Video "OTT Bupati Sidoarjo, KPK Amankan Uang Rp 1,8 Miliar"
(ibh/idh)