KPK Sita Rp 1 M, USD 50 Ribu hingga SGD 64 Ribu dari Rumdin Bupati Sidoarjo

KPK Sita Rp 1 M, USD 50 Ribu hingga SGD 64 Ribu dari Rumdin Bupati Sidoarjo

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 19:27 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK menyita sejumlah uang dan dokumen dari penggeledahan di Sidoarjo terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Untuk pecahan uang rupiah, ada Rp 1 miliar yang disita.

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendapa Bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp 1 miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain USD 50 ribu, SGD 64 ribu," kata kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (11/1/2019).


Selain itu, ada mata uang asing lainnya, seperti dolar Australia, euro, yen, dan lainnya yang saat ini masih dihitung. "Saat ini masih dalam proses penghitungan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi kedua yang digeledah adalah ruang kerja Bupati Sidoarjo. Di lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen.

"Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," ujarnya.


KPK sebelumnya menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Selain Saiful, KPK menetapkan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka. Total ada empat tersangka sebagai penerima dan dua tersangka sebagai pemberi.

Simak Video "OTT Bupati Sidoarjo, KPK Amankan Uang Rp 1,8 Miliar"

[Gambas:Video 20detik]

(idh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads