Seorang saja bernama Harun Masiku membuat geger dunia penegakan hukum Tanah Air. Kini persoalan kembalinya mantan caleg PDIP itu ke Jakarta yang sempat simpang-siur berujung antiklimaks.
Harun Masiku berstatus tersangka pada 9 Januari 2020 berkaitan dengan dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang ditangani KPK. Namun keberadaan Harun Masiku saat itu tidak jelas.
Belakangan diketahui bila Harun Masiku sudah pergi ke luar negeri, tepatnya Singapura, sejak 6 Januari 2020. Informasi ini didapat KPK dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu Harun Masiku disebut belum kembali ke Indonesia, setidaknya seperti disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nyatanya informasi lain menyebutkan bila Harun Masiku sebetulnya sudah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kabar ini turut dibenarkan istri Harun, Hilda, kepada detikcom pada Selasa, 21 Januari 2020.
"Kalau tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam, katanya sudah tiba di Jakarta. Itu terakhir komunikasinya," ujar Hilda saat itu.
Sehari setelahnya yaitu pada 22 Januari 2020, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menyampaikan kekeliruan informasi bila Harun Masiku masih di luar negeri. Ronny mengatakan bila Harun sudah kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Januari 2020. Ronny menyebut adanya 'delay' dalam data perlintasan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat Harun terekam kamera pengawas tiba di Jakarta. Informasi itu disebut Ronny baru dipastikan melalui pendalaman pada 19 Januari 2020.
"Kemenkum HAM tidak bersikap resisten, kami justru terbuka kepada media, kepada siapa pun yang ingin memberikan koreksi, tapi kami juga tidak melakukan kebohongan, tidak merekayasa data," kata Ronny Sompie pada Jumat (24/1) sewaktu masih aktif sebagai Dirjen Imigrasi.
Simak Video "Tangkapan Layar CCTV soal Momen Harun Masiku di Bandara Soetta"
Waktu berlalu hingga akhirnya Ronny dicopot dari jabatannya. Yasonna selaku atasan Ronny menyebut pencopotan itu untuk menghindari konflik kepentingan dari tim independen untuk mencari fakta mengenai kekeliruan informasi tersebut.
"Difungsionalkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).
Yasonna lantas membentuk tim independen untuk menyelidiki kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. Tim yang disebut Yasonna itu terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), dan Bareskrim Mabes Polri, serta dari internal Kemenkum HAM sendiri yaitu Inspektorat Jenderal.
"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti 'oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong'. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1/2020).
Tim itu lantas disebut bekerja mencari tahu kesalahan yang terjadi. Baru pada Rabu, 19 Februari 2020, tim itu menyampaikan kesimpulannya.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Kominfo Sofyan Kurniawan yang mewakili tim gabungan itu mengatakan Harun Masiku kembali dari Singapura ke Jakarta melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. Namun saat itu, berdasarkan penelusuran tim itu, data perlintasan tidak masuk pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) Ditjen Imigrasi.
Apa yang terjadi sebenarnya?
Awalnya tim mengecek CCTV dan pemeriksaan data log di PC counter di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan itu diketahui Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC counter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," ujar Sofyan.
Lantas tim mengecek pada PC counter di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan mendapati data yang tidak terkirim bukan hanya tanggal 7 Januari 2020 saat Harun Masiku melintas. Tim menemukan, sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020, ternyata data perlintasan tidak terkirim ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.
"Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi url pada saat melakukan upgrading Simkim V.1 ke Simkim V.2 tanggal 23 Desember 2019," kata Sofyan.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa mensinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC counter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara Soekarno-Hatta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," imbuhnya.
Dari penyelidikan itu tim pun menyimpulkan bila kesalahan terjadi karena pihak vendor yang melakukan upgrading pada sistem alpa dalam menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.