Komisi VIII soal BDSM Seks Brutal: Hubungan Suami-Istri Tak Perlu Diatur UU

Komisi VIII soal BDSM Seks Brutal: Hubungan Suami-Istri Tak Perlu Diatur UU

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 13:57 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Ace Hasan (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta -

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga memunculkan kontroversi karena dianggap mencampuri urusan suami-istri. Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menilai urusan suami istri itu merupakan ranah pribadi.

"Dalam pandangan saya, hubungan suami dan istri itu merupakan ranah pribadi kita masing-masing," kata Ace, kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Ace mengatakan urusan keluarga mengenai hubungan suami dan istri tidak perlu diatur dalam undang-undang. Ketua DPP Partai Golkar ini menganggap tiap keluarga memiliki nilai dan etika masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya hal-hal yang tak perlu diatur oleh UU, sebaiknya tak perlu dibahas dalam UU. Urusan suami dan istri itu merupakan ranah kehidupan masing-masing. Masing-masing memiliki nilai, etika dan keyakinan masing-masing," ujarnya.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020. RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada lima anggota DPR yang mengusulkannya, yakni Ledia Hanifa PKS, Sodik Mudjahid Gerindra) Ali Taher PaN, Endang Maria Golkar, Netty Prasetiyany PKS.

ADVERTISEMENT

"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh lima pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (Prolegnas Prioritas), maka ibarat taksi, argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Beberapa pasal memunculkan kontroversi seperti mengatur soal larangan Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM) hingga kewajiban istri.

(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads