Kasus penganiayaan kucing di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jabar, membuat Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC) meradang. KPKC pun mengadvokasi kasus tersebut.
Humas KPKC Ais Ahmad mengatakan kucing milik Ulfiyah, warga Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengalami luka tembak di bagian mata kirinya. "Kita hanya mengawal kasus ini. Sudah laporan ke Polsek Ciwaringin. Ini jelas melanggar pidana," kata Ais saat dihubungi detikcom, Rabu (19/2/2020).
Ais mengatakan kejadian penembakan kucing peliharaan Ulifyah itu terjadi pada Minggu (16/2) kemarin. Pemilik kucing kaget saat mendapati hewan peliharaannya itu mengalami luka tembak di bagian mata kirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya warga Desa Gintung, Kecamatan Ciwaringin. Kucing mengalami luka tembak di mata kirinya. Kucing langsung dibawa ke dokter hewan, sudah diobati dan dioperasi," kata Ais.
Ais mengatakan pemilik kucing mengaku sudah bertemu dengan pelaku. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatannya.
Ais menilai kasus penembakan terhadap kucing peliharaan itu sudah melanggar Pasal 302 KUHP tentang Satwa dan Undang-undang Peternakan Nomor 18/2009 bagian ke-2 Pasal 66 tentang Kesejahteraan Hewan. "Kami akan terus kawal," ucap Ais.
Kapolsek Ciwaringin Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan membenarkan adanya pelaporan tentang kejadian penembakan terhadap kucing peliharaan itu. "Ya aduan sifatnya," ucap Iwan.
Tonton juga Inilah 'Ibu' Puluhan Kucing Telantar di Solo :
(bbn/bbn)