Polisi: Raden Rangga cs Tak Alami Gangguan Jiwa

Polisi: Raden Rangga cs Tak Alami Gangguan Jiwa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 12:01 WIB
Raden Rangga Sunda Empire
Raden Rangga (Foto: Baban Gandapurnama/detikcom)
Bandung -

Polisi mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Raden Rangga Sasana cs. Hasilnya, ketiga petinggi Sunda Empire yang sudah ditetapkan tersangka ini tak mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari ketiganya, hasil pemeriksaan psikologi tidak mengalami gangguan kejiwaan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/2/2020).

Dengan hasil tersebut, kata Erlangga, ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum dan Rangga Sasana layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," tutur Erlangga.

Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Selain Rangga, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Nasri Banks sang Perdana Menteri dan Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung. Ancaman hukuman ketiganya mencapai 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Pengakuan Rangga dari Balik Jeruji, Masih Jadi Jenderal NATO :

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads