Keluarga Khairul Anwar, korban pembacokan di Desa Pengarengan, Bojonegara, Serang meminta pelaku dihukum mati. Keluarga menilai aksi pembacokan itu sudah terencana dan menyebabkan satu nyawa melayang.
"Sebagaimana hukum yang berlaku sebab ini kan pembunuhan berencana, kalau nggak dihukum mati berarti hukum seumur hidup hanya itu saja," kata Kakak korban yang juga Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Jika tak dihukum mati, keluarga akan mengambil tindakan atas perlakukan pelaku yang menyebabkan anggota keluarganya meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau nggak sampe kepolisian adanya orang ini tidak dihukum mati atau seumur hidup, jelas keluarga saya tidak akan tinggal diam," ujarnya.
Ia menyebut, keluarganya tak punya masalah apapun dengan pelaku. Pihak desa sudah mediasi dengan perusahaan pemilik sirdam dan pelaku saat akan mengambil sirdam untuk kepentingan BUMDes.
"Sebab timbulnya masalah ini bukan dari keluarga kita. Keluarga kita kan mau baik-baik, kalau keluarga kita ngajak ribut (pasti) bawa senjata lah dari rumah, ini kan sama sekali nggak bawa senjata," tuturnya.
Peristiwa pembacokan itu dipicu perebutan proyek sirdam antara Kades Saifulloh dan mantan rivalnya yang juga pelaku Nasrudin pada Pilkades Serentak 2019. Saifulloh ingin mengambil sirdam yang selama ini dikuasai oleh pelaku Nasrudin selama kurang lebih 6 tahun.
Keuntungan penjualan sirdam arau pasir makadam dari PT SGM itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui BUMDes. Namun, di tengah jalan, pelaku tak terima proyeknya diambil alih oleh pihak desa. Sehingga pembacokan terjadi pada orang-orang dekat Saifullah.
Lima Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Warga di Serang Diringkus:
(bal/zlf)