Pengacara sopir taksi online, Ari Darmawan, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan salah tangkap Ari ke Polres Jakarta Selatan. Hotma bahkan sudah melaporkan seorang driver taksi online bernama Dadang yang diduga merupakan pelaku sebenarnya.
"Ari ditangkap (dalam waktu) 1x24 jam. Ini sudah dua minggu malah (laporan Dadang) dikirim ke Polres," ujar Hotma di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (18/2/2020).
Hotma mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Propam dan Kabareskrim terkait kasus Ari. Hotma pun meminta pihak kepolisian memperhatikan kasus ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ke Propam, sudah ke Kabareskrim semua petinggi sudah kita laporin bikin surat. Kita sudah bikin surat perhatian, kita sudah ceritakan. Semua kita kirim, Propam perhatikan ini ada apa," kata Hotma.
Tonton juga video Karyawati T 'Diduga Diculik' dan Driver Taksi Online Berakhir Damai:
Hotma juga mengklaim pihaknya telah mengumpulkan bukti dengan meminta data perjalanan kepada pihak taksi online. Menurutnya, data itu kuat untuk membuktikan bahwa Ari bukan pelaku sebenarnya.
"Kita sudah pergi ke Gojek, kita sudah minta sebelum Ari siapa orang nya. Kita dapat datanya, kita dapat data dan chating-chatingnya, itu lah Dadang," jelas Hotma.
Kasus Ari ini bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan dengan tujuan ke daerah Damai Raya Cipete Jakarta Selatan.
Tidak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Tetapi, aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif.
Akhirnya menurut tim pengacara Ari, Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang, namun dituduh mengambil Hp, dompet dan tas milik penumpang. Padahal nyata-nyata, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.