Jakarta -
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie mengakui pihaknya mendapatkan dana Rp 50 juta terkait omnibus law. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan uang itu untuk biaya konsultasi ke Tim Bappenas.
"Bukan proyek dan bukan seminar juga. Menteri cuma minta masukan untuk konsultasi ke Tim Bappenas dan sudah dilaksanakan," kata Jimly saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/2/2020).
RUU Cipta Kerja diserahkan Pemerintah ke DPR pekan lalu. Mewakili pemerintah yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami usulkan orangnya, sudah kerja untuk RUU," ujar Jimly.
Hal di atas mulai ramai diperbincangkan di grup-grup WhatsApp. Di grup itu disebutkan Jimly sudah telepon Menteri PPA/Bappenas untuk menyelenggarakan seminar tentang Omnibus Law Ibu Kota Baru.
Tujuan RUU ini adalah:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional
Ruang lingkup UU yang diubah dalam RUU Cipta Kerja, di antaranya:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
b. ketenagakerjaan.
c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian.
d. kemudahan berusaha.
e. dukungan riset dan inovasi.
f. pengadaan lahan.
g. kawasan ekonomi.
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Hak Koreksi dari Bappenas
Mencermati pemberitaan Detik.com pada Selasa, 14 Februari 2020 dengan judul "Jimly Asshiddiqie Akui Pihaknya Dapat Rp 50 Juta Terkait Omnibus Law" yang ditulis oleh Andi Saputra, kami merasa perlu untuk menyampaikan Hak Koreksi kepada redaksi Detik.com terkait pemberitaan tersebut, sebagai berikut:
PERTAMA:
Sesuai arahan Presiden RI, Kementerian PPN/Bappenas bertugas menangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dan bukan RUU Cipta Lapangan Kerja. Draf Naskah Akademik dan RUU IKN disusun tersendiri oleh Tim Pokja Kelembagaan dan Regulasi di Kementerian PPN/Bappenas dan dalam proses penyusunan dan penyempurnaan draf, baik Naskah Akademik maupun RUU IKN dimaksud memerlukan masukan para ahli dan pakar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Berita yang ditulis sepenuhnya merupakan kesalahpahaman dari Detik.com dan ditulis tanpa adanya kroscek terlebih dulu kepada pihak Kementerian PPN/Bappenas sebelum pemberitaan dilakukan.
KEDUA:
Kementerian PPN/Bappenas telah melakukan diskusi Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) senior dengan dipimpin oleh Ketua Pemimpin Redaksi Media Indonesia Bapak Suryo Pratomo di mana salah satu narasumbernya adalah Prof. Bagir Manan. Forum tersebut dimaksudkan untuk mendengar masukan-masukan terhadap rencana pemindahan IKN. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 13 September 2019 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Kementerian PPN/Bappenas juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pakar Hukum Tata Negara. FGD pertama telah dilakukan dengan mengundang Prof. Hamdan Zoelva sebagai narasumber, yang diselenggarakan di Kementerian PPN/Bappenas pada tanggal 18 September 2019.
Kementerian PPN/Bappenas juga menyelenggarakan Lokakarya Omnibus Law RUU IKN yang diselenggarakan pada tanggal 29 November 2019 di Hotel Aryaduta dan mengundang Menteri Hukum dan HAM yang diwakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan, perwakilan DPR RI Bapak Firman Subagyo, dengan turut mengundang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H sebagai pakar dan narasumber. Beliau menyampaikan masukan kepada Kementerian PPN/Bappenas sejak 2019 agar pemindahan IKN dimulai dengan UU khusus untuk IKN, dan sekarang sudah menjadi prioritas Prolegnas 2020. Disampaikan pula dimungkinkannya penerapan Omnibus Law dengan lingkup yang sederhana dan bahwa substansi dari RUU IKN tidak sekompleks lingkup RUU Cipta Lapangan Kerja (sangat berbeda konteks).
Forum konsultasi dan diskusi terfokus dengan berbagai stakeholders dilakukan secara berkesinambungan dan sangat intensif hingga tahun ini, mengingat RUU IKN merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN dan juga Prolegnas 2020.
KETIGA:
Perlu dipertegas, bahwa skema Omnibus Law RUU IKN hanya terbatas pada beberapa hal terkait kedudukan dari beberapa wilayah/daerah dan lembaga, dan juga beberapa substansi yang sifatnya lex spesialis yang mengesampingkan beberapa ketentuan dalam UU yang ada. Pemberitaan konteks Omnibus Law RUU IKN yang seolah terkorelasi dengan RUU Cipta Kerja ter-irraming dengan adanya pencantuman konteks RUU Cipta Kerja dalam berita tersebut.
Adalah tidak benar apabila Kementerian PPN/Bappenas memiliki keterlibatan langsung dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagaimana diasosiasikan dalam pemberitaan dan oleh karenanya, Kementerian PPN/Bappenas sebagai institusi pemerintahan memandang bahwa pemberitaan yang tidak benar dan tanpa adanya klarifikasi dari pihak Kementerian PPN/Bappenas tersebut berpotensi menggiring opini publik ke arah yang tidak seharusnya (menyesatkan).
KEEMPAT:
Kementerian PPN/Bappenas mengundang Jimly Law School secara kelembagaan dalam beberapa rapat konsultasi untuk memberikan masukan sebagai pihak eksternal. Semua perencanaan pelaksanaan kegiatan serta keuangan dilakukan oleh Tim Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA:
Meminta redaksi Detik.com untuk meralat pemberitaan sebagaimana dimaksud di atas karena dipandang tidak memenuhi aspek penerapan jurnalistik yang baik, profesionalisme dalam hal pemberitaan, dan tidak ada kroscek kepada Kementerian PPN/Bappenas terlebih dahulu sehingga tidak menaati prinsip cover both sides. Selaku koordinator RUU IKN, Kementerian PPN/Bappenas meminta redaksi Detik.com untuk segera mengoreksi pemberitaan kepada publik sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini