Polisi mengamankan seorang oknum asuransi bernama Rosni di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penggelapan dana milik sejumlah nasabah. Polisi menyebut ada 13 orang nasabah yang menjadi korban dari perbuatan tersangka Rosni, yang bekerja sama dengan oknum pegawai Bank Mandiri, yang kini juga telah dihukum.
"Itu aja, transfer uang tidak sepengetahuan dari pihak nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/2/2020).
"Ada 13 orang (korban) salah satunya itu H Podda. H Podda ini yang saya tidak ngerti, karena laporannya di Polda," sambung Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menceritakan, ada salah satu nasabah yang melapor ke Polres Sidrap atas nama Hj Nanni bin Jaffar. Hj Nanni mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah di rekeningnya meski tidak pernah merasa melakukan transaksi.
Penyidik Polres Sidrap yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan oknum R yang diduga sebagai dalang penggelapan uang milik nasabah.
"Kalau untuk tersangka R yang salah satu korbannya Hj Nanni bin Jaffar. (Kerugian korban) Rp 400 juta-an," ujar Benny.
Benny menambahkan, sejumlah korban R selain Hj Nanni dan H Podda ada yang menempuh penyelesaian kasus dengan cara melapor ke otoritas jasa keuangan (OJK).
"Yang selainnya itu, ada lapor OJK, kan banyak itu jalan-jalannya untuk menebus uangnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka R telah diamankan polisi sejak Agustus 2019 atau sekitar 5 bulan yang lalu.
Tersangka R dijerat polisi dengan Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2001 tentang Transfer Dana atau Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Simak Juga Video "Uang Miliaran Rupiah Raib, Nasabah Segel Kantor Unit Bank Mandiri"