KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan. Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, juga ikut dinyatakan sebagai buron.
Di mana Nurhadi?
"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi saat dihubungi detikcom, Minggu (16/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Nurhadi sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Maqdir, pengajuan praperadilan itu diajukan sebelum dinyatakan sebagai DPO.
"Permohonan praperadilan kan diajukan sebelum ada pernyataan DPO (5 Februari-red). Artinya tidak ada masalah dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018," ujar Maqdir.
SEMA Nomor 1/2018 melarang buronan mengajukan praperadilan. Baik diajukan oleh dirinya, keluarganya atau ahli warisnya.
Sebagaimana diketahui, pada 13 Februari 2020, KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu ke daftar pencarian orang (DPO). Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, juga jadi DPO karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Jejak Kelam Eks Sekjen MA Nurhadi 'Si Buronan' KPK:
(asp/mae)