Draf RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Dipenjara 5 Tahun!

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Dipenjara 5 Tahun!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 10:49 WIB
ilustrasi sperma
Foto: Ilustrasi sperma membuahi sel telur (ilustrasi/thinkstock)
Jakarta -

Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga telah beredar. Dalam salah satu pasal, ada larangan mendonorkan sperma atau ovum.

Dalam draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip detikcom pada Selasa (18/2/2020), larangan donor sperma dan ovum itu termuat dalam Pasal 31. Begini bunyinya:

Pasal 31
(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.


Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 31, maka sanksi pidana sudah menunggu. Mereka yang mendonorkan sperma dan ovumnya, terancam pidana lima tahun penjara hingga denda mencapai Rp 500 juta.


Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sanksi pidana tak hanya mengancam mereka yang melakukan donor sperma dan ovum. Mereka yang sengaja membujuk hingga menjual sperma dan ovum bisa dipidana tujuh tahun dan denda mencapai Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "Tindaklanjuti RUU Perlindungan Data, Menkominfo Sowan ke Puan"

[Gambas:Video 20detik]



Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga ini telah masuk prolegnas. Dilihat detikcom di laman resmi DPR Selasa (18/2/2020), update terakhir 13 Februari 2020.

Halaman 2 dari 2
(rdp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads