Ramai 'Draf' RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT, Ini Kata Baleg DPR

Ramai 'Draf' RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT, Ini Kata Baleg DPR

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 19:52 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Gedung MPR/DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pengguna Twitter ramai membahas draf yang disebut-sebut draf RUU Ketahanan Keluarga. Mereka mempermasalahkan sejumlah isi dalam draf yang diklaim draf RUU Ketahanan Keluarga itu seperti soal LGBT wajib lapor dan masalah 'hanya' istri yang harus memperlakukan anak dan suami secara baik.

"LGBT wajib lapor buat direhab. Sado-masokis wajib lapor buat direhab. Donor sperma sukarela diancam penjara. Surogasi diancam penjara," tulis salah satu akun Twitter yang ikut membahas draf tersebut.

Usut punya usut, RUU Ketahanan Keluarga adalah inisiatif DPR, tepatnya Badan Legislasi (Baleg). Ada empat Fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, yaitu PKS, Golkar, PAN dan Gerindra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menjelaskan bahwa RUU masih dalam tahap penjelasan pengusul. Dia menyebut Baleg membuka peluang mengelaborasi RUU Ketahanan Keluarga dengan RUU lainnya yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2019-2024.

"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi, Senin ((17/2/2020).

ADVERTISEMENT

"Karena dalam Prolegnas Prioritas 2020 ada juga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. Maka, nantinya di panja akan dibahas apakah substansi ketiga RUU tersebut bisa dikompilasi atau digabung. Sementara dua RUU lainnya belum masuk tahap penjelasan pengusul," imbuh dia.

Baidowi mengakui bahwa terdapat salah satu pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur soal pelaporan bagi LGBT yang ingin direhabilitasi.

"Keluarga yang memiliki anggota yang terdapat penyimpangan seksual (dalam berbagai bentuk termasuk masokis dan inses) diminta melaporkan pada pusat layanan masyarakat. Pusat layanannya harus menjaga kerahasiaan. Dan tindak lanjutnya jika tindakannya pidana diproses sesuai ketentuan, dan direhabilitasi korban dan pelakunya," papar Baidowi.

Menurut politikus yang kerap disapa Awiek itu, penjelasan di atas berdasarkan yang disampaikan pihak pengusul RUU Ketahanan Keluarga. Awiek menegaskan RUU tersebut masih bentuk draf

"Itu berdasarkan penjelasan pengusul. Namun, itu sifatnya masih draf dan masih panjang prosesnya," jelas Awiek.

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads