Meski dikabulkan, Advent Dio Rendy kuasa hukum Zikria Dzatil mengakui jika kliennya harus menjalani wajib lapor di Polrestabes Surabaya. Wajib lapor Zikria Dzatil sendiri dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Sementara ini, tetap wajib lapor ke penyidik Senin dan Kamis. Nanti selama perkara ini lanjut atau SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Advent saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
"Harapannya kami selaku kuasa hukum dan keluarga berharap perkara ini SP3 dan tersangka juga menyesal atas yang dilakukannya," tandas Advent.
Zikria sendiri mengaku usai bebas dari Polrestabes Surabaya, dirinya akan tinggal di rumah kuasa hukumnya sementara waktu.
"Sementara akan tinggal di rumah kuasa hukum sambil wajib lapor," jelas Zikria usai keluar dari Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020) pukul 13.05 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran memembenarkan jika Zikria menjalani wajib lapor. "Iya wajib lapor seminggu 2 kali," tambahnya. (fat/fat)