Omnibus law bikin kaget. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memuat pasal yang memungkinkan Presiden Jokowi mengubah undang-undang (UU) hanya menggunakan peraturan pemerintah (PP). Padahal kedudukan PP ada di bawah UU. Pihak Istana Kepresidenan mengimbau agar semua pihak tidak berprasangka buruk.
"Itu kan draf. Namanya juga draf. Tentu ini bisa didiskusikan lebih lanjut," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Dia paham, tidak mungkin PP bisa mengubah UU. Hierarki perundang-undangan sudah diatur jelas dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di situ dijelaskan kedudukan PP ada di bawah UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP mengubah UU, sudah pasti tidak mungkin," kata dia. UU bisa diubah menggunakan Perppu.