Penahanan Ditangguhkan, Pengacara Zikria Dzatil Berharap Perkaranya SP3

Penahanan Ditangguhkan, Pengacara Zikria Dzatil Berharap Perkaranya SP3

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 19:21 WIB
Moment Zikria Dzatil bebas
Zikria Dzatil bebas (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Penangguhan penahanan Zikria Dzatil dikabulkan Polrestabes Surabaya. Kuasa Hukum Zikria Dzatil berharap perkara ini Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Kalau penangguhan sudah dikabulkan oleh pihak kepolisian, untuk proses hukum selanjutnya akan kita serahkan ke polisi," kata Advent Dio Rendy kuasa hukum Zikria Dzatil kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Meski dikabulkan, Advent mengakui jika kliennya harus menjalani wajib lapor di Polrestabes Surabaya. Wajib laporan Zikria Dzatil sendiri dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Sementara ini, tetap wajib lapor ke penyidik Senin dan Kamis. Nanti selama perkara ini lanjut atau SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Advent.

Dengan dikabulkan penangguhan penanganan, pihaknya berharap agar kasus Zikria bisa dihentikan atau SP3.

"Harapannya kami selaku kuasa hukum dan keluarga berharap perkara ini SP3 dan tersangka juga menyesal atas yang dilakukannya," pungkas Advent.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran memembenarkan jika Polretabes Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil. Suami dan pengacara menjadi penjaminnya.

"Iya benar, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik. Dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes.

Menurutnya, penangguhan sesuai Pasal 31 KUHP. Tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran/Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran/ Foto: Deny Prastyo Utomo

"Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu. Dan kewenangan penangguhan ada di penyidik. Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan. Yang pertama pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak akan melakukan perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," papar Sudamiran

Saat ditanya siapa yang menjamin penangguhan penahanan Zikria, Sudamiran menyebutkan dua nama. Yakni suami Zikria dan kuasa hukum tersangka, Dio Randy.

"Jaminannya orang, suaminya dan pengacara," pungkas Sudamiran.

Netizen penghina Wali Kota Risma, Zikria Dzatil diamankan ke Polrestabes Surabaya. Zikria meminta maaf melalui surat yang dibawa Kapolrestabes Surabaya. Wali Kota Risma pun memberi maaf dan mencabut laporannya. Siang tadi sekitar pukul 13.05 WIB, Zikria menghirup udara bebas.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.