Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono mengajukan permohonan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Raden mengaku tidak mengerti dakwaan dari JPU.
"Terima kasih, Yang Mulia, kami sudah bicara dengan para penasihat hukum dan kami berdua memutuskan untuk eksepsi melalui penasihat hukum," kata Raden usai mendengarkan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Selain Raden, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono mengajukan nota keberatan. Djoko didakwa bersama-sama dengan Raden dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengerti dakwaan yang didakwakan kepada saya, namun saya mengajukan keberatan terhadap dengan dakwaan tersebut," jelas Djoko.
Sebelumnya, Raden Priyono didakwa merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat. Perbuatan Raden disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Djoko juga didakwa dalam sidang ini bersama Raden.
Jaksa menyebut orang lain yang diuntungkan Raden dan Djoko, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655. Perbuatan Raden dan Djoko mengakibatkan kerugian negara USD 2.716.859.655 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatan itu, Raden dan Djoko didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fai/dhn)