Sekretariat Jenderal MPR diumumkan telah mencapai maturitas level 3 di dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Maturitas yang dimaksud adalah tanggung jawab instansi terkait, dalam pelaksanaan menjalankan SPIP secara efektif dan berkualitas.
"Saya kira level 3 adalah harapan level secara nasional. Dengan level ini Sekretariat Jenderal MPR sudah memenuhi sejumlah indikator-indikator penting dalam membangun kualitas pelaksanaan SPIP," kata Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2020).
Kemudian Ma'ruf juga menjelaskan terdapat 5 unsur maturitas dari SPIP. Unsur-unsur tersebut, antara lain lingkungan pengendalian internal, manajemen risiko, aktivitas dari pengendalian yang ada, komunikasi dan informasi yang bisa dipublikasikan, monitoring (pemantauan) dan evaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima hal penting itu kemudian dijabarkan dalam banyak aspek kriteria. Ini adalah cara Sekretariat Jenderal MPR untuk mengawal reformasi birokrasi sampai pada titik pencapaian pemerintahan yang bersih (clean government) dan pemerintahan yang baik (good governance)," jelasnya.
Dalam laporan penilaian maturitas tersebut, BPKP juga menyertakan beberapa catatan-catatan yang perlu diperhatikan untuk SPIP di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Ma'ruf menilai catatan-catatan dari BPKP itu bukan menjadi permasalahan, justru dapat menjadi catatan-catatan yang mendorong agar kita dapat meningkatkan hal-hal yang kurang tadi menjadi lebih baik.
"Saya menilai itu bukan masalah. Justru dengan catatan-catatan BPKP itu kita diberikan instrument untuk melakukan perbaikan," tuturnya.
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pencapaian maturitas SPIP level 3 di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR sudah melalui proses sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh BPKP.
Proses dimulai dengan membangun kepedulian di lingkup Sekretariat Jenderal MPR, kemudian dilakukan penilaian mandiri oleh Bagian Pengawasan internal MPR.
"Hasil penilaian mandiri ini kemudian dimintakan quality assurance kepada BPKP. Dan kami melakukan penjaminan kualitas SPIP di Sekretariat Jenderal MPR, yang Alhamdulillah sudah level 3 definisi," pungkas Iwan.
(mul/ega)