Pastikan Formula E di Monas, Jakpro: Harmoni Antara Tradisi dan Teknologi

Pastikan Formula E di Monas, Jakpro: Harmoni Antara Tradisi dan Teknologi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 19:33 WIB
Media Briefing Jakpro soal Formula E di Monas
Media Briefing Jakpro soal Formula E di Monas (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto memastikan lintasan balap Formula E akan masuk ke kawasan Monas. Dia mengatakan sudah mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan serta surat rekomendasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Kalau izin, kalau me-refer statement Pak Pras (Ketua DPRD DKI) mungkin perlu dikonfirmasi Pak Pras. Tapi kalau dari izin kita sudah menerima dari Dinas kebudayaan memang sudah diizinkan menggunakan area kawasan Medan Merdeka plus surat rekomendasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Itu yang kita gunakan," Kata Dwi dalam media briefing Formula E di Novotel, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Disinggung mengenai kajian analisis dampak terhadap lingkungan, Dwi mengatakan semua sudah menjadi bagian dari proses perizinan yang sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan. Menurutnya, jika analisis tersebut tidak dilakukan, surat perizinan tidak akan dikeluarkan oleh Dinas terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat Dinas Kebudayaan mengeluarkan surat itu, itu prosesnya juga ada. Jadi proses itu mestinya beliau-beliau sudah melakukan (kajian) dan itu kalau nggak dilakukan suratnya itu nggak akan keluar," ujarnya.

"Dari sisi kita itu tetep di Komisi Pengarah menyarankan bahwa kita harusnya me-refer pada Undang-Undang No 11 Tahun 2010, termasuk bagaimana kita menjaga lingkungan yang ada termasuk dari segi lingkungan, kebersihan, keselamatan, vegetasinya. Bahkan di surat pengarah ada 4 poin yang kita perhatikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dwi juga mengungkapkan alasan Formula E ini di gelar di kawasan sekitar Monas. Menurutnya, selain menjadi ikon, Monas merupakan bagian dari cagar budaya yang perlu dilestarikan.

"Di sana ada Monas yang merupakan cagar budaya. Cagar budaya kalau di UU Nomor 11 Tahun 2010 bahwa sebetulnya ada 3. Pertama, bagaimana kita melakukan perlindungan terhadap cagar budaya, bagaimana kita melakukan pelestarian cagar budaya. Ketiga, pemanfaatan cagar budaya. Kita masuk ke dalam pemanfaatan cagar budaya, kalau nggak dimanfaatin mungkin generasi ke depan nggak tahu. Ini adalah suatu harmoni antara tradisi dan teknologi," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads