"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi, karena kami sudah dengar dari Kasat Reskrim bahwa keluarga tersangka berikut dengan pengacaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/2/2020).
Nantinya, jika syarat formalnya sudah terpenuhi, baru polisi bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil ini. Namun, Sandi menyebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya.
"Apabila ternyata syarat formal dan materialnya terpenuhi, dan yang bersangkutan atau tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tidak pidana lainnya, itu menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," paparnya.
"Saat ini sedang dievaluasi oleh penyidik nanti hasilnya ini kami sampaikan pada teman-teman," lanjut Sandi.
Tonton video Risma Maafkan Zikria, Serahkan Urusan Hukum ke Polisi:
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)