Lucinta Luna mengaku mengkonsumsi psikotropika jenis obat penenang karena depresi. Polisi menegaskan obat-obatan tersebut mesti dibeli melalui resep dokter.
"Memang untuk obat psikotropika ini sendiri pada prinsipnya adalah obat penenang ya, namun diatur dalam UU apabila ada aturan dokter," kata Kanit 2 Satreserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Muqarom di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Lucinta Luna sempat mengaku membeli menggunakan resep dokter pribadi dalam mengkonsumsi psikotropika. Namun polisi menyatakan pembelian obat-obatan penenang mesti dilakukan di tempat kesehatan resmi.
"Kalau dia memang itu, khususnya tersangka LL, ya ketika terjadi transaksi itu kalau misalnya itu obat yang dari dokter ya kita kan belinya ke tempat yang menjual yang resmi gitulah," jelas AKP Maulana.
Pihak kepolisian juga mengaku sampai saat ini belum memiliki rekam medis dari pihak pengacara Lucinta Luna yang menjadi dasar dirinya mengkonsumsi psikotropika.
"Kalau kita lihat namanya narkoba itu kan penyalahgunaannya, harus ada dasarnya gitu, rekam medik dari seorang tersebut," sebut AKP Maulana.
"Belum, belum (ada rekam medik Lucinta Luna)," sambungnya.
Saat ini polisi masih mendalami tersangka FLO yang memasok psikotropika kepada Lucinta Luna. Polisi masih mendalami kemungkinan FLO tergabung dalam sindikat peredaran narkoba.
"Untuk saat ini hanya ada satu orang doang, kita masih dalami apa ada yang lainnya," kata AKP Maulana.
Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/2) dini hari lalu. Setelah dites urine, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi benzo.
Polisi menggeledah dan menemukan ekstasi, Riklona, hingga Tramadol dari kamar apartemen tersebut. Lucinta Luna mengaku mengkonsumsi obat-obatan tersebut karena depresi.
"Pengakuan awal sudah sekitar 5 bulan, karena merasa depresi. Dia minta obat dari dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Rabu (12/2).