Awalnya Chandra Bakti dipanggil Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima untuk bertemu. Dalam pertemuan itu hadir pula Nur Rohman alias Komeng selaku Sespri Menpora Imam Nahrawi.
"Anggaran prima itu dipaparkan oleh Tommy pada saya bahwa nanti ngambil anggaran itu misalkan dari komponen akomodasi 20 persen," jelas Chandra saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Chandra mengatakan, anggaran Satlak Prima dipotong 20 persen untuk Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kemudian pemotongan anggaran itu diserahkan oleh Tommy.
"Menurut Tommy itu untuk operasional ke Pak Menteri," jelas dia.
Sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini