Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, ada pembagian tugas antara TACB dengan TSP. Untuk penggunaan Monas bagi Formula E, kata Iwan, komunikasi dilakukan bersama TSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena (TACB) nggak diajak, rapat kalau objek berganti peran dari cagar budaya atau mau dinyatakan cagar budaya itu TACB. Tapi kalau mau dipugar, dikembangkan, digunakan hal lain itu harus dapat catatan keahlian TSP," ucap Iwan.
Lalu, soal poin rekomendasi TACB yang tertuang dalam surat Anies ke Pratikno, Iwan berdalih tak salah. Baginya, rekomendasi berasal dari Dinas Kebudayaan.
"TSP dan TACB kan di tempat kami, nggak salah. Lo baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya nggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya nggak salah," ucap Iwan.
Namun, saat diminta menunjukkan surat rekomendasi dari Disparbud, Iwan menolak. Sementara itu, Anies tidak mau berkomentar soal polemik tersebut.
"Kan sudah dari Kepala Dinas," kata Anies saat dikonfirmasi terpisah, di Balai Kota.
Simak Video "Bocoran Agenda Wisata Jakarta di 2020"