Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E diselenggarakan di kawasan Monas. Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/2), surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi TIM Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies dalam suratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies berjanji menaati aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat sebagaimana surat persetujuan (dari Mensesneg) tersebut," kata Anies.
Lintasan yang dikirim Anies sedikit berbeda dengan rute awal yang disepakati sebelum adanya polemik pembatalan di rapat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada Rabu (5/2). Detail lintasan rute searah jarum jam, panjang lintasan 2,6 meter, dengan 11 tikungan.
Pada rute awal, setelah masuk ke kawasan Monas dari Medan Merdeka Selatan sebelah barat, pembalap akan memutari Tugu Monas dari sisi barat, utara, timur, lalu keluar ke Jalan Medan Merdeka Selatan sisi timur.
Dalam rute baru, setelah pembalap masuk ke kawasan Monas, dia akan menyusuri sisi barat Tugu Monas, putar balik, lalu ke bagian selatan Tugu Monas, kemudian keluar kawasan Monas menuju Jalan Medan Merdeka Selatan bagian timur.
Komisi Pengarah sebelumnya menolak trek Formula E di Monas, salah satu pertimbangannya adalah ada cagar budaya. Kini, Komisi Pengarah menyetujuinya.
Informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020. Komisi Pengarah disebutkan menyetujui gelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini