Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang pengangkatan anak (adopsi) menurut fikih Islam. Dalam fatwa tersebut, adopsi anak hukumnya haram jika menghubungkan nasab (keturunan) kepada orang tua angkat.
Fatwa itu dikeluarkan pada Rabu (12/2/2020) kemarin setelah MPU Aceh menggelar sidang. Ada enam poin yang diputuskan dalam fatwa tersebut. Pada poin menimbang disebutkan, fatwa dikeluarkan karena sebagian kasus adopsi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat banyak menimbulkan permasalahan baik dari segi agama maupun sosial.
Isi fatwa tersebut yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengangkatan anak (tabanni) dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri dengan menghubungkan nasab kepada dirinya adalah haram.
2. Pengangkatan anak (tabanni) dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anggota keluarganya dengan tujuan mewujudkan kasih sayang, pendidikan dan lainnya adalah dibolehkan.
3. Pengangkatan anak (tabanni) yang dibolehkan dalam Islam harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
a. calon orang tua angkat dan calon anak angkat harus se-iman dan se-aqidah.
b. hubungan orang tua angkat beserta keluarganya dengan anak angkat adalah mengikuti status asal mereka masing-masing.
c. orang tua angkat dan anak angkat tidak saling mewarisi dan tidak mempunyai hubungan perwalian.
d. identitas asli anak angkat tercatat dalam akte kelahiran dan terdaftar pada Disdukcapil
e. dilakukan melalui putusan mahkamah Syariah dan ketentuan ketentuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Orang tua angkat berkewajiban mengasuh, mendidik, memelihara dengan penuh perhatian dan kasih sayang serta diperlakukan layaknya anak sendiri.
5. Orang tua angkat atau ahli warisnya dianjurkan memberikan hibah kepada anak angkat semasa hidupnya dan juga sebaliknya.
Plt Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, mengatakan permasalahan adopsi anak ini muncul setelah ditemukannya banyak kasus pengangkatan anak di tengah-tengah masyarakat yang belum sesuai dengan ketentuan agama.
"Latar belakang kita memfatwakan dengan tema adopsi anak dalam perspektif fiqh ini karena banyak sekali kita temukan dalam pengangkatan anak di tengah-tengah masyarakat kita itu yang menurut kajian kita adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama," kata Faisal kepada wartawan, Kamis (13/2).
Menurutnya, jika ada yang diadopsi merupakan anak yang dibuang orang tuanya, maka juga berlaku hukum yang sama. Faisal berharap Mahkamah Syar'iyah memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat dalam hal anak angkat mendapatkan warisan.
"Karena ketentuan akhir dalam sah tidaknya seseorang mengangkat anak ada di Mahkamah Syar'iyah, jadi kita berharap Mahkamah Syar'iyah memperhatikan sekali ketentuan-ketentuan syariat misalnya tentang proses mendapatkan warisan dan tidaknya seorang anak angkat," sebutnya.
(agse/dhn)