Draf RUU Cipta Kerja diserahkan pemerintah ke DPR pada Kamis (12/2) kemarin. Pihak pemerintah yang menyerahkan di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya dan Menkumham Yasonna Laoly. Apa saja isinya?
Berdasarkan RUU Cipta Kerja yang didapat detikcom, Kamis (13/2/2020), salah satu yang diubah adalah jam kerja dalam sepekan. Bila dalam UU Ketenagakerjaan, dikenal aturan 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Masing-masing di antaranya diberikan waktu istirahat.
Pasal 79 ayat 2 huruf b UU 13 Tahun 2013 menyebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Nah, dalam RUU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus. Sehingga berbunyi:
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Setujukan Anda dengan rencana di atas?
Video Tindaklanjuti RUU Perlindungan Data, Menkominfo Sowan ke Puan :
(asp/zul)