Aturan 5 Hari Kerja Dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja!

Aturan 5 Hari Kerja Dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 11:38 WIB
Massa buruh menggelar demo di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh mengancam mogok massal bila RUU tersebut disahkan.
Demo tolak RUU Cipta Kerja (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Draf RUU Cipta Kerja diserahkan pemerintah ke DPR pada Kamis (12/2) kemarin. Pihak pemerintah yang menyerahkan di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya dan Menkumham Yasonna Laoly. Apa saja isinya?

Berdasarkan RUU Cipta Kerja yang didapat detikcom, Kamis (13/2/2020), salah satu yang diubah adalah jam kerja dalam sepekan. Bila dalam UU Ketenagakerjaan, dikenal aturan 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Masing-masing di antaranya diberikan waktu istirahat.

Pasal 79 ayat 2 huruf b UU 13 Tahun 2013 menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Nah, dalam RUU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus. Sehingga berbunyi:

ADVERTISEMENT

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Setujukan Anda dengan rencana di atas?

Video Tindaklanjuti RUU Perlindungan Data, Menkominfo Sowan ke Puan :

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads